PERDA
Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN ARSIP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR
Pasal 29
BAB 4 — KEGIATAN PENGELOLAAN ARSIP
(1) Penyusutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 24 ayat (2) huruf d wajib dilaksanakan oleh Dinas secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam 1 (satu) tahun dengan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. pemusnahan; dan b. penyerahan.
