PERDA
Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN ARSIP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR
Pasal 27
BAB 4 — KEGIATAN PENGELOLAAN ARSIP
(1) Penggunaan arsip inaktif sebagaimana dimaksud pada Pasal 24 ayat (2) huruf c, dilaksanakan atas permintaan perangkat daerah yang menciptakan arsip. (2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penggunaan arsip inaktif berpedoman pada sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis.
