PERDA
Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2011 tentang KETERTIBAN UMUM
Pasal 9
BAB 2 — KETERTIBAN
Setiap pejalan kaki harus berjalan pada bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki (trotoar) atau jalan yang paling tepi sebelah kiri dari pejalan kaki apabila tidak terdapat bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki.
