PERDA
Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2011 tentang KETERTIBAN UMUM
Pasal 10
BAB 2 — KETERTIBAN
(1) Setiap pemakai jasa kendaraan umum harus menunggu, menaikkan dan/atau menurunkan orang dan/atau barang pada tempat pemberhentian yang telah ditentukan.
(2) Setiap kendaraan umum wajib beroperasi melalui ruas jalan yang ditetapkan.
(3) Setiap orang dilarang mengoperasikan becak, becak motor, pedati, delman dan sejenisnya disepanjang jalur-jalur jalan yang ditentukan sebagai daerah bebas becak, becak motor, pedati, delman dan sejenisnya.
