PERDA
Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2011 tentang KETERTIBAN UMUM
Pasal 11
BAB 2 — KETERTIBAN
Kecuali dengan izin Bupati atau pejabat yang ditunjuk, setiap orang atau badan dilarang : a. menutup jalan; b. membuat atau memasang portal; c. membuat atau memasang tanggul jalan; d. membuat atau memasang pintu penutup jalan;
e. membuat, memasang, memindahkan atau membuat tidak berfungsi rambu-rambu lalu lintas; f. menutup terobosan atau putaran jalan; g. membongkar trotoar dan memasang jalur pemisah dan rambu- rambu lalu lintas; h. membongkar, memotong, merusak atau membuat tidak berfungsi pagar pengamanan jalan; i. menggunakan bahu jalan (trotoar) tidak sesuai dengan fungsinya; dan j. melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat berakibat merusak sebagian atau seluruh badan jalan dan membahayakan keselamatan lalu lintas.
