Pasal 12
BAB 2 — KETERTIBAN
Setiap orang atau badan dilarang : a. memasuki atau berada di jalur hijau atau taman yang bukan untuk umum; b. melakukan perbuatan atau tindakan dengan alasan apapun yang dapat merusak pagar, jalur hijau, atau taman, beserta kelengkapannya; c. bertempat tinggal di jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum; d. menyalahgunakan atau mengalihkan fungsi jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum; e. berdiri dan/atau duduk pada sandaran jembatan dan pagar sepanjang jalan, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum; f. melompati, atau menerobos sandaran jembatan atau pagar sepanjang jalan, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum; g. memotong, menebang pohon atau tanaman yang tumbuh di sepanjang jalan, jalur hijau dan taman; dan h. berjongkok dan berdiri di atas bangku taman serta membuang sampah pada bangku taman.
