PERDA
Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2011 tentang KETERTIBAN UMUM
Pasal 13
BAB 2 — KETERTIBAN
(1) Setiap orang dilarang berada di jalan atau tempat-tempat umum membawa/memakai senjata api, senapan angin berisi atau senjata tajam dan sejenisnya, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Setiap orang dilarang bermain panah, menyumpit, menembak dengan senapan angin, melempar batu dan benda-benda lainnya di tempat-tempat umum yang dapat mengganggu ketertiban.
(3) Setiap orang dilarang berolahraga atau bermain di tempat umum selain pada tempat-tempat yang telah ditentukan, kecuali atas izin Bupati.
