Pasal 14
BAB 2 — KETERTIBAN
Untuk Tertib Usaha, setiap orang atau badan dilarang melakukan kegiatan usaha kecuali telah memperoleh izin dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk : a. berjualan atau berdagang di bagian jalan, trotoar, jalur hijau, taman, bantaran sungai dan tempat umum; b. menjadi calo karcis angkutan umum, hiburan atau sejenisnya; c. memasukkan becak ke wilayah Daerah dengan maksud untuk dioperasikan, tanpa izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk; d. melakukan usaha pengumpulan atau penyaluran pembantu rumah tangga; e. mendirikan pompa bensin atau menjual bensin dan bahan bakar lainnya atau bengkel atau usaha tambal ban di pinggir jalan, tepi sungai yang dapat mengganggu ketertiban lalu lintas dan menimbulkan bahaya kebakaran; f. menempatkan benda-benda dengan tujuan untuk menjalankan suatu usaha ataupun tujuan lainnya di tepi jalan, di atas trotoar, di emperan toko, jalur hijau dan taman; g. melakukan usaha parkir liar atau usaha penjagaan kendaraan yang diparkir di tempat-tempat umum dengan maksud untuk memungut pembayaran; h. menjajakan dagangan di jalan, jalur hijau, angkutan umum, dan taman yang dapat menimbulkan gangguan ketertiban, keamanan, kebersihan dan kenyamanan; i. menggantung/memasang papan nama usahanya, yang dipasang serendah-rendahnya : a. 3 (tiga) meter di atas jalan yang dipergunakan untuk pejalan kaki; b. 5 (lima) meter di atas jalan yang dipergunakan untuk kendaraan. j. memuat, mengangkut dan/atau membongkar tanah, barang beracun, berbau busuk, mudah terbakar, barang curah, barang cair dan barang berbahaya lainnya yang mengganggu keselamatan pemakai jalan.
