PERDA
Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2011 tentang KETERTIBAN UMUM
Pasal 15
BAB 2 — KETERTIBAN
(1) Bupati atau Pejabat yang ditunjuk MENETAPKAN tempat usaha bagi pedagang kaki lima.
(2) Pedagang Kaki Lima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mentaati peraturan yang berlaku, bertanggung jawab terhadap ketertiban, kebersihan dan menjaga kesehatan lingkungan serta keindahan di sekitar tempat berdagang yang bersangkutan.
