Pasal 16
BAB 2 — KETERTIBAN
Untuk tertib Lingkungan, Setiap orang atau badan dilarang : a. merusak hutan mangrove; b. membuat, menjual, menyimpan dan menyembunyikan petasan dan sejenisnya kecuali atas izin Bupati atau Pejabat yang ditunjuk; c. membuat gaduh sekitar tempat tinggal atau berbuat sesuatu yang dapat mengganggu ketentraman orang lain; d. menangkap, memburu atau membunuh binatang tertentu yang dilindungi; e. membuang sampah/kotoran ke jalan, sungai, selokan atau secara sembarangan; f. mencoret-coret, menulis, melukis, menempel iklan di dinding atau di tembok, jembatan, halte, pagar atau tempat-tempat tertentu, yang dapat mengganggu ketertiban dan keindahan tanpa izin dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk; g. menimbun barang-barang dengan tidak teratur di halaman atau lapangan lainnya; h. merusak atau menebang pohon pada hutan kota; i. menyimpan atau menimbun benda-benda/barang-barang yang dapat membahayakan, mengganggu lingkungan sekitarnya atau yang dapat menimbulkan polusi dan mengganggu ketertiban, kecuali bagi bangunan-bangunan yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan j. menimbulkan bunyi dan/atau suara keributan yang dapat mengganggu tetangga, lingkungan dan ketentraman umum, kecuali atas izin Bupati atau pejabat yang berwenang.
