Pasal 17
BAB 2 — KETERTIBAN
Untuk tertib Sungai, Pantai, Laut, Kolam, Kolong, Saluran Air dan Sumber Air, setiap orang dan/atau badan dilarang : a. mengotori, merusak sungai, pantai, laut, kolam, kolong, saluran air dan sumber air; b. membuang sampah atau limbah ke sungai, pantai, laut, kolam, kolong, saluran air dan sumber air; c. membuang air besar atau air kecil atau memasukan kotoran serta limbah lainnya pada sumber mata air, kolam air minum dan sumber air bersih lainnya; d. mengambil atau memindahkan penutup got, selokan atau saluran air lainnya sehingga tidak berfungsinya saluran; e. membuat tempat tinggal di tanggul dan sungai; f. mengambil air dari air mancur, kolam atau tempat lainnya yang dikelola oleh Pemerintah Daerah kecuali izin dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk; g. memanfaatkan sungai, laut dan kolong untuk kepentingan usaha kecuali atas izin Bupati atau Pejabat yang ditunjuk;
h. membuat empang pada sungai, laut, saluran dan kolam umum serta kolong tanpa izin Bupati atau Pejabat yang ditunjuk; i. menangkap ikan dengan bahan peledak, tuba, putas atau bahan beracun yang dapat merusak kelestarian lingkungan; j. menimbun atau menembok kawasan resapan air/rawa-rawa tanpa izin tertulis dari Bupati; k. mandi dan mencuci di kolam-kolam umum/air mancur yang dikelola oleh Pemerintah Daerah; l. membuang bangkai-bangkai binatang di sungai dan laut baik air mengalir atau tidak mengalir; m. dilarang mengotori/mencemari atau merusak air sungai, laut, sumber-sumber air, kolam air minum dan air bersih yang dipergunakan untuk umum; n. memasukkan racun-racun dan zat-zat kimia ke dalam sungai atau sumber-sumber air lainnya; dan o. membuang limbah pada sungai dan perairan umum tanpa izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
