Pasal 18
BAB 2 — KETERTIBAN
Untuk Tertib Sosial, setiap orang dilarang : a. meminta bantuan atau sumbangan dengan cara dan alasan apapun, baik dilakukan sendiri-sendiri atau bersama-sama di jalan, di angkutan umum, rumah tempat tinggal, kantor dan tempat umum lainnya kecuali atas izin Bupati atau Pejabat yang ditunjuk; b. berada di jalan umum atau tempat-tempat yang mudah dilihat umum atau tempat terselubung untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan; c. menjadi perantara dan/atau melindungi kegiatan yang bertentangan dengan kesusilaan atau prostitusi; d. menyediakan/mengusahakan tempat asusila atau prostitusi; e. memberikan kesempatan sehingga menimbulkan tindakan asusila; f. melakukan perjudian; g. melakukan mabuk-mabukan; h. memperjualbelikan gambar-gambar pornografi/berbau pornografi; i. mengadakan kegiatan pornoaksi atau berbau pornoaksi; dan j. berada dijalan, jalur hijau, taman dan tempat umum bagi gelandangan dan pengemis yang mengganggu pandangan umum.
