PERDA
Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2011 tentang KETERTIBAN UMUM
Pasal 8
BAB 2 — KETERTIBAN
(1) Setiap pejalan kaki harus berjalan ditempat yang telah ditentukan.
(2) Setiap pejalan kaki harus menyeberang jalan pada tempat penyeberangan yang telah disediakan.
