PERDA
Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2011 tentang KETERTIBAN UMUM
Pasal 7
BAB 2 — KETERTIBAN
Setiap orang atau badan pemilik bangunan atau rumah diwajibkan : a. memelihara pagar pekarangan dan memotong/merapikan pagar hidup yang berbatasan dengan jalan; b. membuang bagian dari pohon, semak-semak dan tumbuh-tumbuhan yang dapat mengganggu keamanan dan/atau ketertiban; dan c. memelihara dan mencegah pengrusakan bahu jalan atau trotoar.
