PERDA
Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2011 tentang KETERTIBAN UMUM
Pasal 6
BAB 2 — KETERTIBAN
(1) Setiap orang atau badan dilarang membangun menara/tower komunikasi kecuali mendapat izin dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
(2) Pemilik dan/atau pengelola menara/tower komunikasi wajib menjamin keamanan dan keselamatan dari berbagai kemungkinan yang dapat membahayakan dan/atau merugikan orang lain dan/atau badan dan/atau fungsi menara/menara telekomunikasi.
