Pasal 5
BAB 2 — KETERTIBAN
Setiap orang atau badan dilarang : a. mendirikan bangunan atau benda lain yang menjulang, membiarkan tumbuh pohon melampaui batas ketentuan di kawasan hantaran udara tegangan atau Saluran Udara Tegangan Tinggi dengan radius sesuai ketentuan yang berlaku; b. mendirikan bangunan pada daerah milik jalan, daerah milik sungai, taman jalur hijau kecuali untuk kepentingan dinas; c. mendirikan bangunan di atas tanah milik Negara atau Pemerintah Daerah, fasilitas sosial atau fasilitas umum milik Pemerintah/Pemerintah Daerah kecuali atas izin Bupati atau pejabat yang ditunjuk; dan d. membuat pagar atau batas persil dari bahan-bahan berongga seperti pipa-pipa logam atau batang-batang bambu dan bahan sejenis, kecuali bagian rongga yang menghadap ke atas ditutup sedemikian rupa sehingga dapat mencegah tertampungnya air sengaja ataupun tidak sengaja.
