PERDA
Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2011 tentang KETERTIBAN UMUM
Pasal 4
BAB 2 — KETERTIBAN
(1) Setiap orang atau badan diwajibkan : a. menebang/memotong pohon/bagian pohon atau tumbuhan di halaman yang menurut pertimbangan dimungkinkan akan mengganggu ketertiban umum dan akan menimbulkan bahaya/kerugian bagi orang lain; b. memagar atau menembok keliling sumur yang ada di halaman dengan minimal 1 (satu) meter dari permukaan tanah; c. memelihara bangunan, tembok-tembok dan pagar agar tidak membahayakan jiwa orang lain; dan d. memberi penerangan jalan/lampu di depan bangunan/pekarangannya atas biaya sendiri.
(2) Setiap orang atau badan wajib menjaga serta memelihara lahan, tanah dan bangunan di lokasi yang menjadi miliknya.
