PERDA
Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2011 tentang KETERTIBAN UMUM
Pasal 3
BAB 2 — KETERTIBAN
Penyelenggaraan ketertiban umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi : a. tertib bangunan; b. tertib jalan, trotoar dan angkutan jalan; c. tertib jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum; d. tertib usaha; e. tertib lingkungan; f. tertib Sungai, Pantai, Laut, Kolam, Kolong, Saluran Air dan Sumber Air; g. tertib Sosial; h. tertib Kesehatan; i. tertib Parkir; j. tertib tempat hiburan dan keramaian; k. tertib peran serta masyarakat.
