PERDA
Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2011 tentang KETERTIBAN UMUM
Pasal 2
BAB 2 — KETERTIBAN
Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan ketertiban umum di Daerah.
BAB 2 — KETERTIBAN
Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan ketertiban umum di Daerah.