PERDA
Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2011 tentang KETERTIBAN UMUM
Pasal 25
BAB 2 — KETERTIBAN
Untuk tertib Kesehatan, setiap orang atau badan dilarang : a. menyelenggarakan praktek pengobatan atau yang berhubungan dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan swasta dibidang medis tanpa izin Bupati atau pejabat yang ditunjuk;
b. menyelenggarakan dan/atau melakukan praktek pengobatan tradisional tanpa izin Bupati atau pejabat yang ditunjuk; c. menyelenggarakan dan/atau melakukan praktek pengobatan kebatinan; d. membuat, meracik, menyimpan dan menjual obat-obat ilegal dan/atau obat palsu.
