PERDA
Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2011 tentang KETERTIBAN UMUM
Pasal 24
BAB 2 — KETERTIBAN
(1) Bupati dapat memerintahkan menutup bangunan yang digunakan untuk melakukan perbuatan asusila dan/atau bangunan yang dipergunakan sebagai tempat pertemuan atau perjanjian untuk melakukan perbuatan asusila.
(2) Surat Perintah Penutupan tersebut ditempatkan pada bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sehingga terlihat jelas oleh umum.
(3) Setiap orang dilarang mengunjungi bangunan yang sudah ditutup.
