PERDA
Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2011 tentang KETERTIBAN UMUM
Pasal 23
BAB 2 — KETERTIBAN
Setiap orang atau badan dilarang mengedarkan, menyimpan dan menjual minuman beralkohol tanpa izin tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
