PERDA
Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2011 tentang KETERTIBAN UMUM
Pasal 22
BAB 2 — KETERTIBAN
Setiap orang atau badan dilarang menyediakan tempat dan menyelenggarakan segala bentuk undian dengan memberikan hadiah dalam bentuk apapun kecuali mendapat izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
