PERDA
Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2011 tentang KETERTIBAN UMUM
Pasal 26
BAB 2 — KETERTIBAN
(1) Setiap orang atau badan dilarang menjadi Penjaga Kendaraan Parkir atau Usaha Penjagaan Kendaraan di jalan atau di tempat umum, tanpa izin Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Penjaga Kendaraan yang telah mendapatkan izin sebagaimana dimaksud ayat (1), diwajibkan memakai tanda-tanda yang jelas menurut ketentuan yang ditetapkan oleh Bupati.
(3) Surat izin dapat dicabut apabila pemegang izin melakukan pelanggaran yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
