PERDA
Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2002 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 9
BAB 4 — PENDIDIKAN, PENGANGKATAN, MUTASI
Hal-hal yang berkaitan dengan teknis penyelenggaraan pendidikan diatur lebih lanjut oleh Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
