PERDA
Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2002 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 10
BAB 4 — PENDIDIKAN, PENGANGKATAN, MUTASI
(1) Pengangkatan PPNS dilingkungan Pemerintah Propinsi diusulkan oleh Gubernur kepada Menteri Kehakiman dan HAM melalui lvlenteri Dalam Negeri. (2) Syarat-syarat Pegawai Negeri Sipil yang dapat diangkat menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah : a. Serendah-rendahnya berpangkat Pengatur Muda (Golongan ll/b); b. Berpendidikan serendah-rendahnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas; c. Ditugaskan di Bidang Teknis Operasional; d. Telah lulus pendidikan khusus di Bidang Penyidikan, e. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) dalam 2 (dua) tahun berturut-turut dengan nilai rata-rata baik; f. Berbadan sehat dan dibuktikan dengan Keterangan Dokter.
