Pasal 11
BAB 4 — PENDIDIKAN, PENGANGKATAN, MUTASI
(1) Dalam Surat Usulan Pengangkatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil harus dicantumkan : a. Nomor, tahun dan nama Peraturan Daerah yang menjadi dasar hukum pemberian kewenangan sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang diusulkan; b. Wilayah kerja Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang diusulkan.
(2) Dalam surat Usulan tersebut ayat (1) Pasal ini harus dilampirkan : a. Photo copy ljazah terakhir yang dilegalisir rangkap 4 (empat); b. photo copy Surat Keputusan Pengangkatan Jabatan/Pangkat terakhir yang dilegalisir, rangkaP 4 (emPat)' c. photo copy Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) untuk selama 2 (dua) tahuh terakhir berturut-turut yang dilegalisir, rangkap 4 (empat); d. photo copy sertifikat Pendidikan khusus dibidang Penyidikan yang dilegalisir, rangkaP 4 (emPat); e, Surat Keterangan Dokter yang menyatakan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan berbadan sehat rangkap 4 (empat); f. Pas Photo hitam putih ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar' Pasal 12 (1) ppNS yang mutasi antar instansi atau antar Kabupaten/Kota dalam Daerah, Keputusan Mutasinya diterbitkan oleh Gubernur dan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri, (2) ppNS yang mutasi antar Propinsi Keputusan Mutasinya diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri.
