PERDA
Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2002 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 13
BAB 4 — PENDIDIKAN, PENGANGKATAN, MUTASI
(1) PPNS diberhentikan dari jabatannya karena : a, Beihenti sebagai Pegalvai Negeri Sipil; b. Atas permintaatt sendiri; c. Melanggar disiplin kepegawaian berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku; d. lr.4utasi Pegawai Negeri Sipil; e. Tidak lagi mernenuhi syarat sebagai PPNS; f. Meninggal dunia. (2) Pemberhentian PPNS sebagaimana dimaksud ayat (1), diajukan oleh Gubernur kepada Menteri Kehakiman dan HAM melalui Menteri Dalam Negeri. (3) Usul Pemberhentian PPI'lS harus disertai dengan alasan-alasan dan bukti pendukung nya.
