PERDA
Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2002 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 7
BAB 3 — HAK DAN KEWAJIBAN
PPNS sesuai dengan bidang tugasnya wajib : a, melakukan pe.nyidikan apabila mengetahui, menerima laporan tentang terjadinya pelanggaran terhidap peraturan Daerah, b, menyerahkan hasil penyidikannya kepada penuntut Umum POLRI dalam wilayah hukum yang sama; c' membuat Berita Acara setiap tindakan daram har :
Pemeriksaan tersangka;
Penggeledahan rumah;
Penyitaan barang; atau pengaduan melalui Penyidik
Pemeriksaan saksi;
Pemeriksaan ternpat kejadian. d, Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Gubernur melalui Pimpinan Unit Organisasinya masing-masing.
