Pasal 62
BAB 8 — POLA KEMITRAAN, PERAN MASYARAKAT, DAN KEARIFAN LOKAL
Dalam tahap perencanaan penanganan perumahan dan permukiman kumuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a, masyarakat dapat: a. berpartisipasi aktif dalam pembahasan yang dilaksanakan pada tahapan perencanaan penanganan perumahan dan permukiman kumuh memberikan pendapat dan pertimbangan kepada instansi yang berwenang dalam penyusunan rencana penanganan perumahan dan permukiman kumuh.
b. memberikan dukungan pelaksanaan rencana penanganan perumahan dan permukiman kumuh pada lokasi terkait sesuai dengan kewenangannya; dan/atau c. menyampaikan pendapat dan pertimbangan terhadap hasil penetapan rencana penanganan perumahan dan permukiman kumuh dengan dasar pertimbangan berupa dokumen atau data dan informasi terkait yang telah diajukan dalam proses penyusunan rencana.
