PERDA
Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Dan...
Pasal 61
BAB 8 — POLA KEMITRAAN, PERAN MASYARAKAT, DAN KEARIFAN LOKAL
Peran masyarakat pada tahap penetapan lokasi perumahan dan permukiman kumuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a dilakukan dalam bentuk: a. partisipasi pada proses pendataan lokasi perumahan dan permukiman kumuh, dengan mengikuti survei lapangan dan/atau memberikan data dan informasi yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. pemberian pendapat terhadap hasil penetapan lokasi perumahan dan permukiman kumuh dengan dasar pertimbangan berupa dokumen atau data dan informasi terkait yang telah diberikan saat proses pendataan.
