PERDA
Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Dan...
Pasal 60
BAB 8 — POLA KEMITRAAN, PERAN MASYARAKAT, DAN KEARIFAN LOKAL
Lingkup peran masyarakat dalam peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh dilakukan pada tahap: a. penetapan lokasi dan perencanaan penanganan perumahan dan permukiman kumuh;
b. peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh; dan c. pengelolaan perumahan dan permukiman hasil peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh.
