PERDA
Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Dan...
Pasal 25
BAB 5 — PENCEGAHAN TERHADAP TUMBUH DAN BERKEMBANGNYA PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KUMUH BARU
Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dilakukan oleh pemangku kepentingan bidang perumahan dan kawasan permukiman melalui: a. pendampingan; dan b. pelayanan informasi.
