Pasal 24
BAB 5 — PENCEGAHAN TERHADAP TUMBUH DAN BERKEMBANGNYA PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KUMUH BARU
(1) Pelaporan dalam rangka pencegahan tumbuh dan berkembangnya Perumahan dan Permukiman Kumuh baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c merupakan kegiatan penyampaian hasil pemantauan dan evaluasi. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan peran serta masyarakat. (3) Pemerintah Daerah dapat dibantu oleh ahli yang memiliki pengalaman dan pengetahuan memadai dalam hal pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh. (4) Pelaporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melaksanakan upaya pencegahan tumbuh dan berkembangnya perumahan dan permukiman kumuh baru sesuai kebutuhan. (5) Laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disebarluaskan kepada masyarakat.
