PERDA
Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Dan...
Pasal 26
BAB 5 — PENCEGAHAN TERHADAP TUMBUH DAN BERKEMBANGNYA PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KUMUH BARU
(1) Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a sebagai upaya untuk meningkatkan kapasitas masyarakat melalui fasilitasi pembentukan dan fasilitasi peningkatan kapasitas Kelompok Swadaya Masyarakat. (2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk: a. penyuluhan; b. pembimbingan; dan c. bantuan teknis.
