PERDA
Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame
Pasal 4
BAB 2 — ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Ruang lingkup penyelenggaraan reklame meliputi: a. kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah; b. penyelenggaraan reklame; c. perizinan; d. hak, kewajiban, dan larangan pemegang izin reklame; e. pengawasan, penertiban, dan pembongkaran reklame; dan f. peran serta masyarakat.
