PERDA
Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame
Pasal 3
BAB 2 — ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Penyelenggaraan reklame dalam Peraturan Daerah ini bertujuan untuk: a. mewujudkan tata ruang daerah dengan memperhatikan etika, estetika, dan sosial budaya; b. mewujudkan ketertiban, keamanan, keselamatan dan kepastian hukum dengan menerapkan standarisasi reklame; c. mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah untuk kepentingan masyarakat; dan d. meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
