PERDA
Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame
Pasal 2
BAB 2 — ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Pengaturan penyelenggaraan reklame dilaksanakan berdasarkan asas: a. keterpaduan; b. keserasian, keselarasan, dan keseimbangan; c. keberlanjutan; d. keberdayagunaan dan keberhasilgunaan e. keterbukaan; f. kebersamaan dan kemitraan;
g. pelindungan kepentingan umum; h. kepastian hukum dan keadilan; dan i. akuntabilitas.
