PERDA
Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame
Pasal 5
BAB 3 — KEWAJIBAN, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH
Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan reklame berkewajiban untuk: a. menyusun perencanaan, program, pengembangan dan evaluasi kebijakan;
b. menyusun standar operasional prosedur; c. menyusun pola penyebaran perletakan reklame; d. menyusun kebutuhan sarana dan prasarana di bidang reklame; e. melakukan pembinaan; f. melakukan pemantauan dan evaluasi; dan g. mengelola pajak reklame.
