PERDA
Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Pasal 9
BAB 5 — PERIZINAN
Izin Reklame Tetap yang akan habis masa berlakunya, dalam tenggang waktu 28 (dua puluh delapan) hari sebelum berakhir masa berlaku, Pemegang izin wajib memperbaharui/memperpanjang izin.
