Pasal 8
BAB 5 — PERIZINAN
Untuk memperoleh Izin Tetap, setiap badan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut : a. mengisi formulir permohonan yang telah disediakan dan menandatangani formulir diatas meterai; b. Surat Kuasa apabila pengurusan perizinan dikuasakan kepada orang lain; c. fotocopy identitas diri Pemohon (Kartu Tanda Penduduk/Surat Izin Mengemudi); d. fotocopy akta pendirian dan NPWP bagi perusahaan yang berbadan hukum; e. denah rencana lokasi, ukuran dan design reklame; f. Surat Pernyataan kesediaan menanggung resiko dan khusus untuk reklame berukuran lebih dari 24 M2, diwajibkan mengasuransikan bangunan reklame; g. Surat Izin Penggunaan Tanah dari Pemerintah/Pemerintah Provinsi/Pemerintah Daerah untuk penggunaan tanah yang dikuasai oleh Pemerintah/Pemerintah Provinsi/Pemerintah Daerah);
h. menyampaikan data-data/surat keterangan/surat pernyataan hubungan hukum antara Pemohon dengan pemilik tanah dalam hal pemohon bukan pemilik tanah, dalam bentuk :
- perjanjian sewa menyewa;
- perjanjian pinjam pakai; atau
- perjanjian dalam bentuk lain. i. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) reklame; j. Surat Pernyataan kesediaan untuk membongkar bangunan reklame bila masa berlaku izin habis; k. menyerahkan uang jaminan pembongkaran berupa deposito sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai konstruksi;
