PERDA
Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Pasal 7
BAB 5 — PERIZINAN
(1) Bupati atau Pejabat yang ditunjuk berwenang dan bertanggung jawab memberikan pelayanan terhadap proses perizinan pemasangan reklame hingga penerbitan dokumen perizinan.
(2) Bupati atau Pejabat yang ditunjuk berwenang menandatangani semua dokumen perizinan yang diterbitkan.
