Pasal 6
BAB 5 — PERIZINAN
(1) Setiap orang atau badan yang memasang reklame wajib memiliki Izin dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk, kecuali : a. penyelenggaraan Reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya; b. label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya; c. nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut; d. reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
e. reklame ucapan selamat pada suatu kondisi tertentu yang tidak melebihi waktu pemasangan selama 2 (minggu); f. reklame yang diselenggarakan oleh usaha industri rumah tangga mikro kecil; dan/atau g. reklame usaha pedagang kaki lima yang diselenggarakan secara tidak permanen di pinggir jalan atau diselenggarakan secara tidak terus menerus/pada waktu tertentu.
(2) Setiap orang atau badan yang sebelumnya telah memiliki izin dan telah habis masa berlakunya, apabila pemasangan reklame akan diperpanjang wajib melakukan perpanjangan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Izin Reklame tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
