PERDA
Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Pasal 5
BAB 4 — PENGELOLAAN TITIK LOKASI REKLAME
Hak Pengelolaan Titik Lokasi Reklame yang diberikan kepada badan hukum dilakukan dengan perjanjian antara Pemerintah Daerah dengan pengelola dengan jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
