PERDA
Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Pasal 4
BAB 4 — PENGELOLAAN TITIK LOKASI REKLAME
(1) Pengelolaan Titik Lokasi Reklame dilakukan oleh penyelenggara reklame yang berbadan hukum untuk setiap titik lokasi reklame.
(2) Pengelolaan titik lokasi reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan sistem penawaran terbuka atau dengan Nota Kesepahaman (memorandum of understanding).
(3) Tata cara sistem penawaran terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Bupati berdasarkan nilai strategis masing- masing titik lokasi reklame.
