Pasal 3
BAB 3 — STANDAR REKLAME
(1) Setiap pemasangan reklame harus memenuhi standar reklame.
(2) Standar reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi : a. standar etika yaitu isinya tidak bertentangan dengan unsur SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan) dan menjaga norma kesopanan; b. standar estetika yaitu bentuk dan penampilannya memperhatikan aspek keindahan; c. standar teknis yaitu reklame yang dipasang memenuhi ketentuan standar kekuatan konstruksi; d. standar fiskal yaitu reklame yang dipasang telah melunasi seluruh kewajiban perpajakan dan/atau retribusi;
e. standar administrasi yaitu reklame yang dipasang memenuhi persyaratan perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan f. standar keselamatan yaitu reklame yang dipasang tidak menggangu lalu lintas dan tidak membahayakan masyarakat disekitarnya.
