PERDA
Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Pasal 2
BAB 2 — JENIS REKLAME
(1) Jenis reklame dibedakan menjadi : a. Reklame Tetap; dan b. Reklame insidentil.
(2) Reklame Tetap adalah reklame yang mendapatkan izin tertulis untuk penyelenggaraan reklame yang berlaku selama 1 (satu) tahun, terdiri dari : a. reklame megatron/videotron/led; b. reklame bando jalan; dan c. reklame billboard/papan.
(3) Reklame insidentil adalah reklame yang mendapatkan izin tertulis untuk penyelenggaraan reklame yang berlaku sampai/kurang dari 1 (satu) tahun, terdiri dari : a. reklame kain; b. reklame melekat, stiker; c. reklame selebaran; d. reklame berjalan, termasuk pada kendaraan; e. reklame udara; f. reklame apung; g. reklame suara; h. reklame film/slide; dan i. reklame peragaan.
