PERDA
Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Pasal 10
BAB 5 — PERIZINAN
(1) Untuk memperoleh Izin Insidentil, setiap orang atau badan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut : a. Surat Permohonan pemasangan reklame yang ditandatangani oleh Pemohon diatas meterai; b. fotocopy identitas diri Pemohon (Kartu Tanda Penduduk/Surat Izin Mengemudi); c. Surat Pernyataan kesediaan menanggung resiko; d. Denah lokasi; dan e. menyerahkan uang jaminan pembongkaran berupa deposito sebesar 5% (lima persen) dari nilai sewa reklame.
(2) Pada saat pembayaran pajak dan pengambilan Surat Izin, masing- masing diberikan stiker sebagai tanda legalitas yang harus ditempel pada masing-masing reklame.
