Pasal 19
BAB 9 — PENGAWASAN, PENUTUPAN DAN PEMBONGKARAN REKLAME
(1) Tim Pembongkaran Reklame berwenang melakukan penutupan dan/atau pembongkaran terhadap jenis-jenis pemasangan reklame sebagai berikut : a. pemasangan reklame yang sudah berakhir masa berlakunya dan tidak diajukan perpanjangan izin; b. pemasangan reklame yang tidak memiliki izin; c. pemasangan reklame yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan; dan d. pemasangan reklame yang melanggar dan telah melalui proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
(2) Untuk jenis reklame tetap yang sudah berakhir tetapi tidak diajukan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhir masa berlaku izin tidak dibongkar oleh Pemilik Reklame dan/atau Pemegang izin, maka Tim Pembongkaran Reklame berwenang membongkar reklame yang bersangkutan.
