Pasal 20
BAB 10 — LARANGAN
Setiap orang atau badan Pemegang Izin atau pemilik reklame, dilarang : a. menempelkan atau menggunakan lokasi/tempat pemasangan reklame yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan; b. menggunakan ukuran dan bahan reklame yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan; c. merusak kelestarian lingkungan tempat pemasangan reklame; d. memasang reklame dengan cara melintang di atas jalan untuk jenis reklame spanduk; e. memasang reklame yang tidak memenuhi standar reklame; f. memasang reklame secara menempel pada pagar taman; g. memasang tiang penyangga umbul-umbul dan banner menempel dan dipaku pada batang pohon; h. memasang/menempatkan reklame yang menutupi reklame lainnya; dan/atau i. memasang reklame bersinar dengan cara langsung mengambil aliran listrik dari tiang listrik dan diharuskan memasang meteran listrik tersendiri sesuai ketentuan teknis yang berlaku.
